JadwalKapal.net – Sebelum Anda memilih untuk melakukan perjalanan menggunakan kapal laut, penting untuk mengetahui apa saja syarat naik kapal pelni yang terbaru. Sebab, semenjak peraturan yang diberlakukan selama pandemi sudah diubah sedikit demi sedikit, terdapat beberapa hal baru yang harus dipatuhi oleh penumpang kapal. Dengan begitu, proses perjalanan akan berjalan dengan lebih nyaman baik itu bagi Anda dan juga demi penumpang yang lain. Perhatikanlah beberapa syarat naik kapal yang diberlakukan untuk orang dewasa dan anak-anak yang ada di bawah ini.
Syarat Naik Kapal Pelni
Terdapat beberapa syarat yang diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan terhadap kapal laut, meskipun kasus Covid-19 kini dinyatakan sudah berangsur berkurang. Peraturan kapal Pelni ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 yang membahas mengenai petunjuk pelaksanaan bagi transportasi laut di tengah pandemi yang diberlakukan mulai tanggal 8 Maret lalu. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipahami.
Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Gunung Dempo
1. Syarat Bagi Penumpang
Saat ini, penumpang yang menaiki kapal diharuskan mematuhi persyaratan yang terbaru dan dikondisikan dengan situasi pandemi pada saat ini. Beberapa syarat tersebut adalah:
- Penumpang atau Pelaku Perjalanan Dalam Negeri wajib melakukan vaksinasi dosis kedua, sementara itu bagi yang sudah mendapatkan booster atau vaksin dosis ketika maka tidak wajib untuk menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau tes RT-PCR.
- Penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid sehingga tidak bisa mendapatkan vaksinasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Hasil tes tersebut harus dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam. Selain itu, penumpang juga bisa menggunakan Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan kapal.
- Selain itu, penumpang dengan penyakit komorbid wajib untuk melampirkan surat keterangan yang berasal dari dokter dan Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tersebut belum atau tidak diperbolehkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun, maka mereka diperbolehkan melakukan perjalanan dengan didampingi oleh orang dewasa namun tetap diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- Seluruh penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Aplikasi tersebut digunakan untuk melakukan scan barcode yang berguna untuk melakukan tracking perjalanan Anda.
2. Protokol Kesehatan
Jangan melupakan protokol kesehatan yang wajib untuk dipatuhi ketika memasuki kapal agar Anda dan keluarga pun bisa aman dari ancaman Covid-19. Berikut ini adalah protokol kesehatan terbaru yang diterapkan bagi penumpang transportasi dalam negeri.
- Penumpang harus memakai masker medis atau masker kain 3 lapis yang mampu menutupi bagian dagu, mulut, dan hidung.
- Harus mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni: menjaga jarak dan kerumunan, mencuci tangan menggunakan handsanitizer atau sabun, dan memakai masker seperti yang sudah menjadi ketentuan wajib.
- Menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter dan menghindari tempat yang penuh kerumunan orang.
- Mengganti masker setiap 4 jam secara berkala dan membuang limbah masker itu di tempat yang sudah disediakan oleh pihak penyedia kapal sebelumnya.
- Jika menyentuh benda yang sebelumnya disentuh oleh orang lain, wajib untuk membersihkan tangan memakai sabun dan handsanitizer agar tidak ada kemungkinan kotoran atau kuman yang menempel di tangan.
Syarat Naik Kapal Tanpa Menggunakan KTP
KTP menjadi dokumen paling penting dan krusial untuk menaiki kapal Pelni, namun terkadang ada beberapa penumpang yang belum memiliki KTP ini seperti warga negara asing atau penumpang yang usianya masih berada di bawah umur sehingga belum memproses pembuatan KTP di pemerintah setempat. Tidak perlu khawatir, berikut adalah syarat lain yang bisa digunakan untuk menaiki kapal tanpa memakai KTP.
- Menunjukkan surat keterangan dari Sekolah atau Universitas bagi penumpang yang berstatus pelajar atau mahasiswa. Lalu, tunjukkan surat hasil negatif Covid-19 yang didapatkan dari PCR Test atau surat keterangan di pihak Rumah Sakit maksimal 7 hari sebelum berangkat.
- Menunjukkan surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri bagi WNA atau surat dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI).
- Proses pemulangan penumpang yang menggunakan persyaratan ini harus dilakukan oleh pihak Universitas, Lembaga Pemerintah, Pemerintah Swasta dan Daerah. Dengan begitu, penumpang pun dapat sampai ke tempat tujuan dengan aman tanpa terjerat beberapa pasal pelanggaran karena sebelumnya tidak menunjukkan kartu identitas mereka.
Demikianlah syarat naik kapal Pelni yang dapat menjadi acuan ketika Anda hendak menaiki kapal ini. Semoga informasi yang sudah tertera di atas dapat membantu proses perjalanan Anda ketika hendak bepergian menggunakan kapal Pelni, selalu jaga kesehatan diri sehingga Anda akan tetap berada dalam kondisi aman dan sehat meskipun bepergian dalam waktu lama dan jarak yang cukup jauh.