Pengertian Kapal Perintis

Pengertian Kapal Perintis, Trayek dan Informasi Lainnya

780 View

JadwalKapal.netPengertian kapal perintis secara umum diartikan sebagai sebuah transportasi angkutan laut yang biasa digunakan masyarakat yang berasal dari pulau terpencil.

Dikelola secara resmi oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), berikut informasi selengkapnya tentang apa itu kapal perintis, di bawah ini.

Pengertian Kapal Perintis

Kapal perintis adalah sebuah penghubung angkutan kapal kecil dengan kapal besar, sekaligus sebagai transportasi angkutan laut yang sangat dibutuhkan bagi masyarakat yang tinggal di kepulauan terpencil, terbelakang dan berada di perbatasan.

Hal ini juga disebabkan oleh tidak adanya transportasi darat memadai yang beroperasi di wilayah tersebut.

Dengan hadirnya kapal perintis masyarakat akan terbantu perekonomian dan transportasi antar pulau. Dimana kapal perintis mampu mengangkut kurang lebih 500 orang dan beberapa barang besar.

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayaran Publik Kapal Perintis Pasal 1

Menjelaskan definisi kapal perintis yang diartikan sebagai sebuah alat transportasi laut yang memiliki tugas dalam menghubungkan daerah tertinggal atau daerah tertentu yang memerlukan angkutan perairan pelabuhan.

Yang sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membiayai setiap penugasan penyelenggara pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis dengan rincian biaya yang sudah ditentukan sebelumnya.

Dalam pengertiannya pelayaran perintis merupakan sebuah pelayanan angkutan laut/ danau sungai pada trayek-trayek yang sudah ditetapkan pemerintah untuk melayani beberapa daerah yang tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum adanya pemberian manfaat komersil.

Baca Juga: Jadwal Kapal Pelni KM Lambelu

Trayek sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk menyatakan rute atau lintasan pelayaran angkutan perairan dari pelabuhan satu ke pelabuhan yang lain.

Trayek Pelayaran Kapal Perintis di Indonesia

Dilansir dari berita resmi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada sebuah artikel yang diterbitkan pada 31 Desember 2022.

Jika, di tahun 2022 ini Kemenhub akan menambah Trayek kapal Perintis, Tol Laut, Kapal Ternak serta kapal Rede yang dilakukan dengan berkolaborasi dengan stakeholder setempat.

Total trayek kapal perintis di Indonesia dari sesudah dan sebelum ditambahkan sebanyak 117 trayek, yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan laut Arif Toha.

Penambahan trayek kapal perintis ini diharapkan mampu meningkatkan hubungan antar wilayah di Indonesia, terutama wilayah yang tergolong dalam kelompok 3TP (tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan) dan juga mampu memancing bertumbuhan ekonomi yang merata.

Siapa Penyelenggara Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis di Indonesia?

Berdasarkan Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 48 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayaran Publik Kapal Perintis, pasal 1 nomor 9 menjelaskan.

Jika, kapal perintis merupakan benda milik negara yang diperoleh dan dibeli menggunakan beban APBN dan hal-hal lainnya secara sah.

Dalam hal ini pemerintah menunjuk secara resmi PT Pelayaran Nasional Indonesia (persero) atau lebih dikenal dengan PT Pelni sebagai penanggung jawab pelaksanaan tugas untuk melayani angkutan laut perintis.

Sesuai dengan arahan dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2 pasal 8 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.

Pemilihan PT Pelni sebagai penanggung jawab pelaksanaan dilandasi oleh beberapa alasan. Diantaranya pengalaman, sumber daya yang memadai hingga manajemen PT Pelni yang bisa dijadikan sebagai jaminan kualitas pelayanan.

Berkaitan dengan PT Pelni sebagai penanggung jawab pelaksanaan, mereka memiliki kewajiban yang harus dilakukan, diantaranya:

  1. Bertanggung jawab dalam aspek keselamatan dan keamanan.
  2. Bertanggung jawab untuk melayani jaringan trayek angkutan laur dalam negeri.
  3. Bertanggung jawab untuk mengatur jadwal tetap yang dipertimbangkan dengan standar pelayanan kapal perintis.
  4. Menjamin kelangsungan pelayanan.
  5. Bertugas mengusulkan jaringan trayek yang sudah disesuaikan dengan SOP (Standard Operating Procedure).
  6. Melakukan mekanisme evaluasi dalam setiap usulan dan kegiatan.
  7. Membuat laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Semua tanggungjawab yang harus dilakukan PT Pelni sudah tercantum secara perinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2016 nomor PM 6 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara.

Tujuan Pelayaran Kapal Perintis di Indonesia

Tujuan utama dari adanya pelayaran kapal perintis di Indonesia tidak jauh dari harapan pemerintah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera secara mereka.

Berikut tujuan dari pelayaran kapal perintis di Indonesia akan diperinci menjadi beberapa poin, diantaranya:

  1. Menjadi connecting penghubung daerah 3P dan daerah yang tidak memiliki moda transportasi yang memadai.
  2. Sebagai fasilitas angkutan penyeberangan sungai, danau dan laut.
  3. Menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.
  4. Bentuk upaya pemerintah membangun daerah dari pinggiran dan desa-desa.
  5. Sebagai alternatif cara pemerataan ekonomi di seluruh wilayah di Indonesia.

Dapat disimpulkan pengertian kapal perintis merupakan alat transportasi laut sekaligus penghubung antar daerah 3P dalam hal komersial, semoga bermanfaat.