Cara Membuat Paspor OnlineĀ – Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki seseorang saat berkunjung keluar negeri. Untuk mendapatkan paspor, anda harus melakukan beberapa langkah terlebih dahulu seperti menyediakan dokumen persyaratan, melakukan pendaftaran, hingga membayar keperluan administrasi.
Untuk sekarang ini cara pembuatan paspor dilakukan secara online dan diurus oleh kantor imigrasi negara republik Indonesia. (Baca Juga : Cara Memperpanjang Paspor Online Dengan Mudah)
Bagi anda yang membutuhkan informasi mengenai pendaftaran paspor secara online, kami tentu akan mengulasnya secara terperinci dibawah ini:
Metode Pembuatan Paspor Online
Yang pertama anda bisa mengunjungi alamat web: antrian.imigrasi.go.id . Atau mengunduh aplikasi ” layanan paspor online” yang tersedia secara gratis sejak tahun 2019 lalu di Playstore maupun AppStore.
Login
Setelah mengunduh aplikasi layanan paspor gratis, anda harus melakukan login terlebih dahulu. Bebas mau login via Facebook ataupun email Google. Anda jangan takut untuk melakukannya, karena data terjaga kerahasiaannya.
Pendaftaran
Bila sukses login, tahapan selanjutnya dalam membuat paspor online adalah Mengisi data informasi yang diperlukan.
- NIK= silahkan isi dengan nomor induk kependudukan, yang dilihat di Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga.
- Nama Lengkap : isi dengan nama asli yang tercatat di dokumen pemerintah
- Username : bisa diisi bebas, namun harus bisa diingat
- Password: buatlah kode password yang sudah diketahui orang lain.
Ada juga form seperti jenis kelamin, provinsi, kota/kabupaten, kecamatanĀ dan alamat sesuai KTP yang harus dilengkapi pendaftar paspor online. Isi data tersebut dengan sebenar-benarnya, untuk menghindari kesalahan bisa diteliti lagi, sebelum klik -> daftar.
Antrian Paspor
Setelah mengisi data secara lengkap, silahkan klik antrian Paspor. Maka halaman aplikasi akan menampilkan maps keberadaan kantor imigrasi. Anda bisa memilihnya secara bebas, selama kuota pendaftarannya masih ada. Bila kuotanya sudah ditutup, anda bisa mencari kantor imigrasi lain atau menunggu kuotanya dibuka lagi.
Biasanya kuota pendaftaran akan dibuka lagi pada hari Jum’at – Minggu.
Menentukan Jumlah Pemohon
Perlu diakui dalam 1 akun maksimal hanya boleh melakukan 5 permohonan pendaftaran dalam 1 kali proses. Saat Pemohon melakukan permohonan, Pemohon harus menunggu 30 hari lagi untuk melakukannya lagi. Selanjutnya tinggal pilih tanggal kunjungan ke kantor imigrasi -> permohonan paspor baru dan klik oke.
Proses Antrian dan Bukti Pembayaran
Jika sudah melakukan proses pendaftaran paspor online, anda akan mendapatkan barcode. Simpan barcode tersebut dengan Screenshot. Bawalah barcode tersebut pada saat mengunjungi kantor imigrasi. Nantinya petugas imigrasi akan melakukan cek dokumen, bila sudah lengkap anda bisa langsung melakukan pembayaran.
Biaya Mendaftar Paspor Online
Untuk paspor normal ukuran 48 Halaman dikenakan biaya 350.000 Rupiah, sementara untuk paspor biasa halaman elektronik ukuran 48 Halaman berbiaya 650.000 Rupiah.
Bagi yang ingin membuat paspor selesai dihari yang sama dikenakan biaya 1.000.000 Rupiah.