Syarat Naik Kapal Pelni Terbaru 2021

Syarat Naik Kapal Pelni Terbaru 2021

304 View

Syarat Naik Kapal Pelni Terbaru 2021syarat naik kapal pelni selama ppkm sekarang tidak susah jika ikuti ketentuan dan beberapa langkahnya. Dijumpai jika pemerintahan sudah umumkan ketentuan ekstensi PPKM daerah Jawa Bali pada Senin (13/9/2021) kemarin. Oleh karena itu, untuk persyaratan perjalanan sepanjang implementasi PPKM daerah Jawa-Bali sekarang diperpanjang sampai 20 September 2021. Untuk ketahui apa syarat terkini untuk naik kapal laut, baca infonya berikut ini syarat naik kapal pelni selama ppkm.

Sama sesuai dalam Perintah Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 tahun 2021 untuk PPKM daerah Jawa Bali tingkat 2, 3, dan 4, persyaratan umum yang penting jadi perhatian jika ingin lakukan perjalanan ialah seperti berikut:

syarat naik kapal pelni Oktober 2021 Pemakai transportasi kapal laut bisa memperlihatkan bukti vaksinasi COVID-19 lewat Program PeduliLindungi. Faksi BUMN operator dermaga, PT PELNI Indonesia III (Persero) atau Pelindo III juga telah mempersiapkan alat yang bisa dipakai tiap calon penumpang kapal laut untuk terhubung program saat sebelum masuk terminal penumpang.

Syarat Naik Kapal Laut Pelni Oktober 2021

Syarat Naik Kapal Pelni Terbaru 2021

Syarat naik kapal pelni terbaru 2021 Dengan pengecekan lewat program PeduliLindungi, calon penumpang kapal laut cukup scan barcode yang berada di program handphone lewat alat yang ada di terminal penumpang. Seterusnya akan ada pernyataan apa mereka pantas meneruskan perjalanan dengan memakai kapal laut. Apa tata langkah dan persyaratan perjalanan untuk naik kapal laut? Tata langkah dan ketentuannya dapat berbeda bergantung masing-masing wilayah maksudnya. Berikut ini penjelasaan tentang syarat naik kapal pelni terbaru oktober 2021 bisa anda cek di bawah ini:

Persyaratan Naik Kapal Laut Oktober 2021

  • Ambil program PeduliLindungi Telah divaksinasi minimum jumlah pertama.
  • Status vaksinasi akan terdeteksi melalui program PeduliLindungi.
  • Penumpang yang tidak dan/atau memang belum divaksinasi karena argumen klinis harus bawa surat info dari dokter di dalam rumah sakit pemerintahan.
  • Surat harus mengatakan dan menguraikan kenapa penumpang yang berkaitan tidak dan/atau memang belum divaksinasi Covid-19.
  • Perlihatkan hasil yang negatif test PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2×24 jam saat sebelum keberangkatan.
  • Perlihatkan hasil yang negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam waktu 1×24 jam saat sebelum keberangkatan.