Syarat Naik Kapal Laut 2022 – Berikut ini informasi paling penting jika kalian semua belum mengetahui tentang Persyaratan perjalanan kapal laut Terbaru ini mengarah pada Surat Selebaran (SE) Nomor 68 dan 69 Tahun 2022 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang syah diberi tanda tangan oleh Ditjen Perhubungan Laut Bijak Toha.
Persyaratan dan ketetapan terkini itu diterapkan untuk mempererat prosedur kesehatan, satu diantaranya dengan melontarkan ketentuan vaksinasi booster jumlah ke-3 sebagai persyaratan khusus. Bukan hanya hanya itu, ada banyak persyaratan terkini 2022 yang perlu pengunjung taati saat akan lakukan perjalanan memakai kapal laut. Seperti apakah ketentuannya?
Syarat Naik Kapal Laut Pelni
Persyaratan naik kapal laut 2022 itu telah diedarkan oleh Kementerian (Kemenhub) Republik Indonesia pada Jumat, 8 Juli 2022 kemarin. Syarat naik kapal laut itu tercantum pada SE Nomor 68 Tahun 2022 mengenai Panduan Penerapan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Periode Wabah Covid-19. Dan, SE Nomor 69 Tahun 2022 mengenai Panduan Penerapan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Periode Wabah Covid-19. Lantas, bagaimana isi syarat naik kapal laut terkini 2022 itu? Baca info secara lengkap Berikut sudah meringkas dari beberapa Info tentang Persyaratan Naik kapal laut Terbaru2022.
Syarat Naik Kapal Laut Terbaru
- Penumpang yang memperoleh vaksinasi jumlah ke-3 (booster) tidak harus memperlihatkan hasil yang negatif test RT-PCR atau antigen.
- Disiplin dengan masih tetap mengaplikasikan prosedur kesehatan 3M: Menggunakan Masker, jaga jarak dan membersihkan tangan dengan sabun dan hand sanitizer
- Penumpang berumur 6-17 tahun harus memperlihatkan kartu/sertifikat vaksin jumlah ke-2 tanpa memperlihatkan hasil test negatif RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
- Harus memakai program PeduliLindungi sebagai persyaratan perjalanan memakai kapal laut 2022.
- Penumpang berumur di bawah enam tahun dieksepsikan dari ketetapan vaksinasi dan tidak harus memberikan hasil yang negatif test RT-PCR atau rapid tes antigen. Namun pada perjalanan anak di bawah usia diharuskan ada pengiring dalam untuk penuhi ketetapan vaksinasi dan pengecekan Covid-19.
- Penumpang dengan keadaan kesehatan khusus atau Komorbid yang tidak dapat terima vaksin diharap untuk harus mengikutkan hasil test PR-PCR dalam kurun waktu 3×24 jam dengan status hasil “Negatif”. Untuk lengkapinya penumpang itu harus mengikutkan surat info dokter belum atau tidak bisa ikuti vaksin dari rumah sakit.